Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sebagai wujud komitmen tinggi Perseroan dalam menghadirkan praktik bisnis sehat yang senantiasa berlandaskan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), maka sejak tahun 2013, Perseroan membangun suatu mekanisme pelaporan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan/atau prosedur serta etika dan nilai-nilai Perseroan, yakni Whistleblowing System (WBS). WBS merupakan salah satu sistem yang terus dikembangkan dan dilaksanakan dalam rangka mencegah dan mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi sehingga dapat menciptakan iklim kerja yang lebih bersih, mencegah praktik penyimpangan dan kecurangan. Pengembangan WBS juga merupakan salah satu upaya Perseroan untuk menegakkan etika bisnis & etika kerja, serta upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Lingkup pengaduan/pengungkapan yang akan ditindaklanjuti oleh WBS adalah tindakan/pelanggaran yang dapat merugikan Perseroan, antara lain sebagai berikut:
- Korupsi;
- Pencurian atau penggelapan;
- Kecurangan atau ketidakpatutan
- Benturan kepentingan
- Pelanggaran peraturan perundang-undangan (perbuatan melanggar hukum)
- Penyalahgunaan jabatan/kewenangan; dan
- Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) Perseroan.
Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Kirimkan laporan dengan bukti otentik secara rahasia dengan mengisi Formulir WBS atau kirim laporan ke alamat di bawah ini
Please send report to: Email: wbs@krakatauport.co.id WhatsApp: 0877-8410-006
Indikasi Laporan
Divisi Legal, GCG & RM
Telepon: 62-254-311121
Email: wbs@krakatauport.co.id
WhatsApp: 0877-8410-0066